Header Ads Widget

BREAKING NEWS

6/recent/ticker-posts

Ketua KPUD Membenarkan Akan Ada PSU DPRD Dumai di 2 TPS Dapil 4, PDIP Sujud Syukur

Foto: Ilustrasi (Net)


KABAPESISIR.COM (DUMAI) -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai.

Hasil putusan itu, dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Daerah Pemilihan (Dapil) Dumai 4. Hakim MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut pada sidang yang berlangsung di Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Kamis hari ini (6/6/2024).

Sebelumnya diketahui, PDIP mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024 PHPU Anggota Legislatif Tahun 2024) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/4/2024) lalu.

Saat dikonfirmasi Ketua DPC PDIP Kota Dumai Uber Firdaus, Kamis (6/6/2024), membenarkan bahwa MK mengabulkan permohonan terkait PHPU untuk pemilihan Anggota DPRD Kota Dumai.

"Alhamdullilah, ternyata apa yang kita perjuangan selama beberapa bulan ini terkabul. Ada 2 TPS di Dapil Dumai 4, akan digelar PSU," kata Uber Firdaus yang diketahui saat ini berada di Jakarta, tampak senang.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim MK, memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan PSU di TPS 17 ) dan TPS 07 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, sesuai dengan peraturan perundang - undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh hari) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan ke Mahkamah.

Dikatakan Uber Firdaus, ada total 518 DPT di kedua TPS yang akan dilaksanakan PSU. Terkait adanya kemungkinan, PDIP Dumai akan menyalip kursi ke-9 (terakhir) di Dapil 4, tampaknya Uber optimis.

"Setelah di-Nolkan, perolehan suara PDIP Dapil Dumai 4 pada 2 TPS tersebut, menang 16 suara," ujar orang nomor satu di PDIP Dumai ini tampak semangat.

Diketahui pada Pileg Dumai Februari 2024 lalu, perolehan suara antara PDIP dan Partai NasDem selisih sedikit di Dapil 4. Pada hasil pleno kecamatan di Dapil 4, antara PDIP dan NasDem hanya selisih 9 suara.

Dari 9 kursi DPRD Dumai Dapil 4, dengan selisih 9 suara bilangan bagian, PDIP hampir memperoleh 2 kursi. Persaingan yang cukup ketat saat itu, berdasarkan hasil pleno tingkat kota, NasDem Dumai Dapil 4 mendapat 3 kursi.

Ditempat terpisah, Ketua KPUD Dumai Zulfan juga membenarkan bahwa MK telah mengabulkan permohonan terkait PHPU untuk pemilihan Anggota DPRD Kota Dumai Dapil 4.

"Iya benar," tukas Zulfan. *** (red)



Posting Komentar

0 Komentar